slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 22 Juli 2012

MERGER dan AKUISISI

MERGER DAN AKUISIS
Dari kata mergere(latin) ; bergabung,bersama,menyatu,kombinasi
Menurut saya Merger  adalah penggabungan 2 prshn /lebih yg kemudian hanya ada 1 prshn yg tetap hidup sbg badan hukum sementara yg lain menghentikan aktivitas/bubar.
Contoh;
1.   Bank danamon;merger dari bank danamon,bank duta,bank risyad salim,bank tiara,dsb.menjadi bank danamon 
2.       Bank mandiri ;b mandiri,BBD,bank eksim,bapindo.menjadi bank mandiri

Akuisisi berasal dr kata latin yaitu acquisitio,b inggris acquisition ; membeli/mendapatkan suatu objek untuk ditambah pd suatu objek yg tlah dimiliki sebelumnya.
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan / pengendalian atas saham/ asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan dalam pristiwa ini,baik perusahaan pengambil alih maupun prshn yg diambil alih tetap eksis sbg badan hokum yg terpisah.pihak yg pengakuisis ; acquirer,yg diakuisis ; acquire
Contoh ; akuisisi PT semen Gresik terhadap 100% saham PT semen Padang.

Konsolidasi adalah penggabungan dua pershn atau lebih, dengan cara membubarkan prshn2 tesebut, dengan atau tanpa melikuidasi, dan mendirikan prshn baru.

Friendly takeover (takeover scr ramah/bersahabat)
·         Tender offer ; disini bidder melakukan tawaran langsung melalui media masa kpd pemegang saham prshn target tanpa melalui persetujuan direksi/manajemen pihak target(mungkin karna menolak)
Unfriendly takeover (scr tdk bersahabat)
·         Hostile takeover (pencaplokan scr paksa) = seizure (perampasan),raid (penyeranagan),dissolve (pematian)


BANK UMUM


Bank Umum
Berdasarkan jenisnya bank dibedakan menjadi bank umum dan bank BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Bank Umum adalah Bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan/ berdasrkan prinsip Syariah yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,sedangkan BPR adalah bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan/ prinsip Syariah yg dalam kegiatannya tdk memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.Yang dimaksud dgn prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/pembiayaan kegiatan usaha.

Kegiatan utama utama usaha bank adalah menyalurkan kredit

Kegiatan utama bank umum konvensional
·     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan, dan/bentuk lainnya yg dipersamakan itu.
·         Memberikan kredit
·         Menerbitkan surat pengakuan utang
·         SBI(sertifikat bank indonesia
·         Obligasi, dll

Usaha bank umum syariah
1)      Menerima simpanan dana dari masyarakat
a.       Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b.      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah / mudharabah
c.       Deposito berjangka berdasaarkan prinsip mudharabah,atau
d.      Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah / mudharabah
2)      Menyalurkan dana dalam bentuk
a.       Murobahah
b.      Istishna
c.       Ijarah
d.      Salam
3)      Pembiayaan dgn prinsip bagi hasil
a.       Mudharabah
b.      Musyarokah
Dll
Kegiatan usaha bank BPR konvensional
1)  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan, dan/bentuk lainnya yg dipersamakan itu.
2)      Memberikan kredit.
3)      Menempatkan dana dalam bentuk SBI,deposito berjangka ,sertifikat deposito dan/ tabungan pada bank lain.

Kegiatan usaha bank BPR Syariah
1)      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah / mudharabah
2)      Deposito berjangka berdasaarkan prinsip mudharabah,atau
3)      Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah / mudharabah


Produk & jasa bank

Produk menghasilkan bunga
Jasa  fee base income

PRODUK:
1)      Rekening giro adalah simpanan pihak III pda bank yg penarikannya dilankukan setiap saat dgn menggunakan cek &surat perintah lainnya/dgn cara pemindahbukuan.

Jenis-jenis rek giro
o   Perorangan = identitas + NPWP
o   Perusahaan = akte,SIUP,NPWP
o   Gabungan
Macam2 rek giro
o   Cek
o   Bilyet giro
2)      Deposito adalah simpanan berjangka yg dapat diambil pada jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan nasabah & bank.
o   Serifikat deposito = depo berjangka y bukti simpanannya dapat diperjualbelikan
o   Deposito berjangka  = simpanan berjangka yg dapat diambil pada jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan nasabah & bank
3)      Tabungan.

Jasa bank
Di kelompokan menjadi 2 yaitu: jasa keuangan & jasa non keuangan
1.      Jasa keu :yg menghasilkan keu
·         Transfer.;antar bank,antar cabang,antara negara
·         Letter of kredit (L/c)
·         Inkaso
·         Bank garansi
·         Standing order; pengiriman uang pertanggal tertentu setiap bulannya
·         kliring
2.      Jasa non keu
·         Pergudangan;berisi file2 transaksi
·         Pelatihan pegawai
·         Kotak pengaman ;menghubungkan bank dgn pihak kepolisian
·         Jasa2 komputerisasi

Sumber dana bank     
1.            Dana pihak I
·         Modar disetor
·         Cadangan2
·         Laba ditahan
·         Agio saham
2.            Dana pihak II
·         Call money
·         Pinjaman antar bank
·         Pinjaman purchase agreement
·         Deposito on money
·         Lender of the last resort
3.            Dana pihak III
·         Giro
·         Deposito
·         Tabungan

Jumat, 20 Juli 2012

BANK INDONESIA

Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan    pemerintah dan/ pihak lain.

             Visi BI : Menjadi lembaga Bank Sentral yg terpercaya secara nasional maupun internasional  melalui penguatan nilai-nilai strategis yg dimiliki serta pencapaian inflasi yg rendah

Misi BI  :  Mencapai dan memelihara kesetabilan nilai Rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk  pembangunan nasional jangka panjangyg berkesinambungan.
Sasaran Strategis BI :
1.    Mencapai kesetabilan moneter
2.    Mencapai dan memelihara kesinambungan keuangan BI
3.    Meningkatkan efektivitas manajemen moneter
4.    Menciptakan sistem perbankan yg sehat dan efektif serta stabtitas sistem keuangan dalam ranka mendukung upaya pemulihan ekonomi
5.    Memelihara keamanan dan efisien sistem pembayaran
6.    Menerapkan prinsip2 Good Governance
7.    Menperkuat organisasi dan mengembangkan SDM yg berkompetensi tinggi dengan dukungan budaya kerja,yg berbasis pengetahuan
8.    Mencapai keberhasilan transformasi

Landasan hukum BI
1.    Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia 19945;
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004.

Tugas pokok Bank Indonesia
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi Bank Umum

BANK UMUM

Landasan hukum perbankan
1.    UURI NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10 TAHUN1998;
2.    Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004.

Berdasarkan jenisnya bank dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Bank Umum adalah Bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan/ berdasrkan prinsip Syariah yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,sedangkan BPR adalah bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan/ prinsip Syariah yg dalam kegiatannya tdk memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.Yang dimaksud dgn prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/pembiayaan kegiatan usaha.



PERBEDAAN BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
Bank Sentral
Bank Umum

      Lembaga yg tdk mencari keuntungan
     Badan usaha yg mencari keuntungan
      Kegiatan bank dikelolah pemerintah        
     Kuantitas dimiliki & dikelolah oleh swasta
     Pertindak sbg pembina & pengawas Bank Umum
     Diawasi & dibina oleh Bank Sentral
     Dpt segera berpengaruh kepada usaha bank umum
     Kegiatan operasionalnya dipengaruhi oleh Bank Sentral
     Mengeluarkan uang kertas & logam
     Hanya menciptakan uang giral(cek &giro)
     Tdk memiliki saingan
     Melakukan persaingan antar bank
     Bertindak sbg Lender of the Last Resort bagi Perbankan
     Hrs memiliki rekening di Bank Sentral
     Tdk melayani jasa perbankan bg individu & perusahaan yg non lembaga keuangan
     Melayani baik pribadi maupun perusahaan