Jumat, 20 Juli 2012

BANK INDONESIA

Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan    pemerintah dan/ pihak lain.

             Visi BI : Menjadi lembaga Bank Sentral yg terpercaya secara nasional maupun internasional  melalui penguatan nilai-nilai strategis yg dimiliki serta pencapaian inflasi yg rendah

Misi BI  :  Mencapai dan memelihara kesetabilan nilai Rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk  pembangunan nasional jangka panjangyg berkesinambungan.
Sasaran Strategis BI :
1.    Mencapai kesetabilan moneter
2.    Mencapai dan memelihara kesinambungan keuangan BI
3.    Meningkatkan efektivitas manajemen moneter
4.    Menciptakan sistem perbankan yg sehat dan efektif serta stabtitas sistem keuangan dalam ranka mendukung upaya pemulihan ekonomi
5.    Memelihara keamanan dan efisien sistem pembayaran
6.    Menerapkan prinsip2 Good Governance
7.    Menperkuat organisasi dan mengembangkan SDM yg berkompetensi tinggi dengan dukungan budaya kerja,yg berbasis pengetahuan
8.    Mencapai keberhasilan transformasi

Landasan hukum BI
1.    Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia 19945;
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004.

Tugas pokok Bank Indonesia
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi Bank Umum

BANK UMUM

Landasan hukum perbankan
1.    UURI NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10 TAHUN1998;
2.    Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004.

Berdasarkan jenisnya bank dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Bank Umum adalah Bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan/ berdasrkan prinsip Syariah yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,sedangkan BPR adalah bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan/ prinsip Syariah yg dalam kegiatannya tdk memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.Yang dimaksud dgn prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/pembiayaan kegiatan usaha.



PERBEDAAN BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
Bank Sentral
Bank Umum

      Lembaga yg tdk mencari keuntungan
     Badan usaha yg mencari keuntungan
      Kegiatan bank dikelolah pemerintah        
     Kuantitas dimiliki & dikelolah oleh swasta
     Pertindak sbg pembina & pengawas Bank Umum
     Diawasi & dibina oleh Bank Sentral
     Dpt segera berpengaruh kepada usaha bank umum
     Kegiatan operasionalnya dipengaruhi oleh Bank Sentral
     Mengeluarkan uang kertas & logam
     Hanya menciptakan uang giral(cek &giro)
     Tdk memiliki saingan
     Melakukan persaingan antar bank
     Bertindak sbg Lender of the Last Resort bagi Perbankan
     Hrs memiliki rekening di Bank Sentral
     Tdk melayani jasa perbankan bg individu & perusahaan yg non lembaga keuangan
     Melayani baik pribadi maupun perusahaan






0 komentar:

Posting Komentar