adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan pemerintah dan/ pihak lain.
Visi BI : Menjadi lembaga Bank Sentral yg terpercaya secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yg dimiliki serta pencapaian inflasi yg rendah
Misi BI : Mencapai dan memelihara kesetabilan nilai Rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjangyg berkesinambungan.
1. Mencapai kesetabilan moneter
2. Mencapai dan memelihara kesinambungan keuangan BI
3. Meningkatkan efektivitas manajemen moneter
4. Menciptakan sistem perbankan yg sehat dan efektif serta stabtitas sistem keuangan dalam ranka mendukung upaya pemulihan ekonomi
5. Memelihara keamanan dan efisien sistem pembayaran
6. Menerapkan prinsip2 Good Governance
7. Menperkuat organisasi dan mengembangkan SDM yg berkompetensi tinggi dengan dukungan budaya kerja,yg berbasis pengetahuan
8. Mencapai keberhasilan transformasi
Landasan hukum BI
1. Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia 19945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004.
Tugas pokok Bank Indonesia
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank Umum
BANK UMUM
Landasan hukum perbankan
1. UURI NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10 TAHUN1998;
2. Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004.
Berdasarkan jenisnya bank dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Bank Umum adalah Bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan/ berdasrkan prinsip Syariah yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,sedangkan BPR adalah bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan/ prinsip Syariah yg dalam kegiatannya tdk memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.Yang dimaksud dgn prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/pembiayaan kegiatan usaha.
PERBEDAAN BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
Bank Sentral
|
Bank Umum
|
Lembaga yg tdk mencari keuntungan
|
Badan usaha yg mencari keuntungan
|
Kegiatan bank dikelolah pemerintah
|
Kuantitas dimiliki & dikelolah oleh swasta
|
Pertindak sbg pembina & pengawas Bank Umum
|
Diawasi & dibina oleh Bank Sentral
|
Dpt segera berpengaruh kepada usaha bank umum
|
Kegiatan operasionalnya dipengaruhi oleh Bank Sentral
|
Mengeluarkan uang kertas & logam
|
Hanya menciptakan uang giral(cek &giro)
|
Tdk memiliki saingan
|
Melakukan persaingan antar bank
|
Bertindak sbg Lender of the Last Resort bagi Perbankan
|
Hrs memiliki rekening di Bank Sentral
|
Tdk melayani jasa perbankan bg individu & perusahaan yg non lembaga keuangan
|
Melayani baik pribadi maupun perusahaan
|
0 komentar:
Posting Komentar